Puji syukur hanya kepada Allah SWT yang telah mencurahkan begitu banyak nikmat kepada kita, yang tak akan sanggup untuk dihitung jumlahnya, dan Shalawat serta salam tak luput kita haturkan kepda Qudwah kita Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wasalam.
Kali ini saya hanya ingin berbagi pengalaman yang semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama untuk saya. Tulisan ini juga merupakan request dari saudara saya.
Kejadian itu berawal ketika saya baru saja selesai melaksanakan sholat ashar berjamaah di mushola sekolah yang pernah menjadi tempat saya mencari ilmu setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama. Saat itu kami alumni di sekolah tersebut sedang melaksanakan agenda disana. Tak lama berselang sahabat saya Yudha datang (masuk ke mushola) dengan wajah yang basah. Ya, dia baru saja mengambil air wudhu, dan ia ketinggalan sholat berjamaah bersama kami.
Melihat keadaan itu saya menawarkan diri untuk menemani dia untuk shalat berjamaah. Ketika saya berdiri disamping kanannya dan hendak melakukan takbir, sahabat saya Abdullah, langsung berdiri dan bertanya,“abang belum sholat ke?” saya jawab “sudah”, dengan wajah yang sedikit agak bingung Abdullah langsung bertanya kepada Muttaqin sahabat saya yang menjadi imam ketika sholat tadi. Kemudian saya langsung sholat bersama Yudha.
Mengapa saya sholat dua kali?
Apakah boleh untuk sholat dua kali?
Pada hari yang sama, saat matahari sudah kembali keperaduannya, saya bertemu dengan Muttaqin, panjang kami berbincang-bincang, dan sampailah pembahasan kami tentang tindakan saya tadi sore. Ternyata Abdullah belum mendapatkan jawaban dari tindakan saya.
Saya jelaskan bahwa saya pernah membaca sebuah hadits, yang isi nya membolehkan tindakan saya tersebut. Untuk memastikannya lagi, saya menanyakan hukumnya kepada beberapa ustadz (sekitar 4 orang ustadz) yang Insya Allah dapat dipercaya. Beberapa menit kemudian hp saya bergetar, salah seorang ustadz yang saya SMS membalas, dia menjawab boleh. Keesokan harinya 3 ustadz yang lainnya juga membalas, hal yang senada dengan jawaban ustadz yang pertama juga di utarakan oleh mereka.
Karena kita tak boleh taqlid kepada ulama apalagi ustadz, maka saya hadirkan dalil shahih. Kondisi tersebut pernah terjadi di zaman Nabi Shalallahu’alaihi wasalam, dimana ada yang terlambat datang ketika Nabi Shalallahu’alaihi wasalam dan para sahabat telah selesai sholat. Maka nabi Shalallahu’alaihi wasalam bersabda: “Apabila ada yang mau bershadaqah buat orang ini, maka sholatlah bersamanya” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud No 574)
Ya itulah dasar saya menemani Yudha untuk sholat berjamaah, walaupun sebenarnya masih perlu untuk dikaji lebih dalam persoalan ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama untuk saya.






0 komentar:
Posting Komentar